Kronologi Pria Mengamuk di Bank, Gagal Tarik Uang Rp100 Juta Karena Tak Punya Tabungan - Halaman all - Tribun-timur

 

Kronologi Pria Mengamuk di Bank, Gagal Tarik Uang Rp100 Juta Karena Tak Punya Tabungan - Halaman all - Tribun-timur

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria, AR, ditangkap polisi lantaran mengamuk disalah satu bank di Kalimantan Timur.

Video AR saat mengamuk di bank viral di media sosial.

Peristiwa ini berawal saat AR hendak mengambil uang di bank.

Ia memaksa masuk ke dalam kantor bank.

AR merusak mesin ATM dan meja nasabah.

Baca juga: Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Insiden tindak keonaran itu terjadi pada Kamis (26/9/2024).

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah menangkap AR yang telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

"Kami sudah menangkap tersangka AR yang terbukti membuat onar," ujar Dedik dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Peristiwa itu terjadi di Bank BNI Cabang Pembantu Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis.

AR berusaha masuk ke bank untuk menarik tunai uang Rp 100 juta, padahal tidak memiliki tabungan di bank tersebut.

Saat tiba di lokasi, ia langsung menemui teller bank.

Namun diarahkan menemui petugas keamanan atau satpam agar dibantu mengisi formulir permohonan pengambilan uang. 

"Satpam menanyakan kepada tersangka mengenai nomor rekening dan buku tabungan."

"Karena tidak membawa dokumen tersebut, AR disarankan untuk pulang mengambilnya," jelas Dedik.

Sekitar pukul 09.25 WITA, AR kembali hadir di kantor bank.

 Setelah disuruh untuk menunggu panggilan di area teller, ia keluar dari bank lagi. 

Namun, situasi berubah dramatis sekitar pukul 12.45 WITA ketika karyawan BNI Handil sedang beristirahat.

AR muncul kembali, kali ini membawa parang berukuran 73 cm. 

Pria itu kemudian melakukan sejumlah perusakan.

"Tersangka merusak tiga unit mesin ATM, kaca wastafel, meja tulis nasabah, dan mesin antrean," tambah Dedik. 

Petugas keamanan segera menghubungi Polsek Muara Jawa, dan polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank. 

AR yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap AR dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak.

Aksi pengrusakan yang dilakukan AR terbukti sebagai tindakan pengancaman dan vandalism yang sangat merugikan pihak bank dan menciptakan suasana ketakutan di kalangan karyawan serta nasabah yang berada di lokasi.

Saat ini, AR sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Ia diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang terkait dengan pengrusakan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga

Komentar