Menkumham Sebut Keppres Anindya Bakrie Ketum Kadin Segera Diproses
--
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub akan segera diproses.
"Ya, pasti aturannya seperti itu (ada keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hum dan HAM," kata Supratman di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
"Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan pemerintah tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin.
Secara prinsip, Supratman menyebut pemerintah akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman," ujarnya.
Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengklaim karena peserta Munaslub adalah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan mencapai aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum dan tak menyalahi AD/ART organisasi.
Namun, Ketum Kadin Arsyad Rasjid mengatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah alias ilegal.
Kata Arsjad, Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) itu melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
"Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak dapat diakui resmi," katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Sebagai tindak lanjut, Arsjad menyatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub. Sebab, Munaslub tersebut dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan," ucap dia.
(dis/wis)
Komentar
Posting Komentar