Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi - Photo Liputan6

 

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi - Photo Liputan6

oleh , diperbarui 01 Sep 2024, 17:30 WIB

Diterbitkan 01 Sep 2024 17:30 WIB

Pemerintah bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Pemerintah menargetkan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 yang akan disosialisasikan pada September 2024.

Foto 1 dari 6

Masyarakat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Jakarta, Minggu (1/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 2 dari 6

Pemerintah bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 3 dari 6

Pemerintah menargetkan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 yang akan disosialisasikan September 2024 ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 4 dari 6

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kriteria penggunaan BBM akan berlaku pada 1 Oktober 2024 ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 5 dari 6

Rencananya, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Foto 6 dari 6

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, aturan terkait kriteria pengguna BBM subsidi sedang diselesaikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Baca Juga

Komentar