Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal - Sindonews

 

Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal

Pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.Foto/Dok

JAKARTA 

- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum akan melakukan penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, hal itu berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR.

"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," jelas Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga

Kenaikan Cukai Rokok Diperlukan Kurangi Dampak Negatif bagi Generasi Muda

Namun demikian diakui Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.

"Dan nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," lanjut Askolani.

Diungkapkan Askolani, kebijakan dari CHT 2025 ini juga tentunya akan mempertimbangkan kebijakan down trading yang hingga kini masih terjadi.

Down trading itu perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 relatif tinggi karena menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok.

"Dan tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," pungkas Askolani.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinaikan sebesar 5%. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10%.

Baca Juga

Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa, (10/9/2024) lalu.

Wahyu mengatakan DPR merekomendasikan kenaikan CHT untuk jenis SKT harus dibatasi. BAKN menilai varian rokok yang dibuat dengan tangan ini telah mendorong penyerapan tenaga kerja.

Lihat Juga: Jokowi Curhat Pekerjaan Terberat selama 10 Tahun Jadi Presiden

(fch)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya