PK Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso: Kalau Enggak PK, Saya Tetap Orang Bersalah - Suara Merdeka

 

PK Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso: Kalau Enggak PK, Saya Tetap Orang Bersalah - Suara Merdeka

suaramerdeka.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Kumala Wongso, dikenal luas sebagai kasus Kopi Sianida, telah menjadi sorotan publik sejak awal.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang dicampur racun sianida di sebuah kafe di Jakarta pada Januari 2016.

Jessica Wongso, yang berada bersama Mirna pada saat itu, kemudian dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan.

Baca Juga: Bebas dari Jeruji Besi, Jessica Wongso Hidup dengan Trauma Mendalam, Otto Hasibuan: Dia Tak Mau Lagi Nawarin Minuman Khususnya Kopi

Meski Jessica bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya.

Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun, Jessica kini bebas bersyarat, namun trauma mendalam akibat kasus ini masih ia rasakan.

Salah satu dampaknya adalah ketidaknyamanan Jessica untuk menawarkan makanan atau minuman kepada orang lain, terutama kopi.

Baca Juga: Pantai Jodo Makin Menarik, Aksi Bersih-bersih Dilakukan KITB dengan Yih Quan Footwear Indonesia dan Deckers HOKA

Namun, di balik kebebasan bersyaratnya, tim kuasa hukum Jessica yang dipimpin oleh Otto Hasibuan berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

Apa Itu Peninjauan Kembali (PK)?

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana yang merasa ada kekeliruan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PK diajukan berdasarkan temuan baru (novum) atau alasan lain yang diatur oleh undang-undang,

seperti adanya kekhilafan hakim atau bukti-bukti yang tidak pernah dipertimbangkan dalam pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Moji TV Selasa, 17 September 2024: Setiap Momen Hari Diisi dengan Tayangan Beragam

Dalam konteks ini, Jessica dan tim hukumnya percaya bahwa ada alasan kuat untuk mengajukan PK, meskipun pengadilan telah memutuskan bersalah.

Halaman:

Baca Juga

Komentar