Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK - Metro Tempo
Senin, 16 September 2024 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tetap berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Jessica diketahui telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu setelah divonis 20 tahun penjara pada 2016.
“Rencananya demikian (jadi mengajukan PK),” kata Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, ketika dihubungi pada Ahad malam, 15 September 2024.
Namun, Otto belum dapat memastikan kapan akan mengajukan PK itu. Dia juga tak mau membeberkan apa saja bukti baru atau novum yang pihaknya ajukan. Saat ini, kata Otto, pihaknya masih menunggu. “Ya kami masih menunggu karena masih ada bukti-bukti tambahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Otto menuturkan bahwa keputusan pengajuan PK ini diambil setelah berdiskusi dengan Jessica. "Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," kata dia.
Otto membocorkan pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru dalam perkara ini. Dia menjelaskan baru menemukan novum tersebut. "Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," ucap Otto.
Perkara yang menjerat Jessica populer disebut dengan kasus Kopi Sianida. Dia dinyatakan terbukti membunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.
Pengajuan peninjauan kembali ini adalah upaya terakhir pihak Jessica Wongso. Pada 2017 silam, MA menolak kasasi Jessica. "Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Suhadi, hal itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar. Adapun hakim anggotanya adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Suhadi mengatakan pertimbangan utama dari majelis hakim adalah kuatnya putusan dari pengadilan sebelumnya. “Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Karena judex facti (majelis hakim di ingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis,” katanya.
AMELIA RAHIMA dan EGI ADYATAMA berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain
1 hari lalu
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"
Baca SelengkapnyaCatatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto
5 hari lalu
PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSuguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara
5 hari lalu
Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?
24 hari lalu
Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?
Baca SelengkapnyaSosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran
25 hari lalu
Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
25 hari lalu
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?
25 hari lalu
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?
Baca SelengkapnyaKilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat
27 hari lalu
Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.
Baca SelengkapnyaKejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai
27 hari lalu
Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat
28 hari lalu
Menkumham yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, mengatakan status Jessica Wongso masih warga binaan.
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar