Resmi Ditetapkan Sesjen Kemendikbudristek Tunjangan Guru Honorer Yayasan dan Sekolah Negeri Setara Gaji Pokok PNS per Bulan - Klik Pendidikan

 

Resmi Ditetapkan Sesjen Kemendikbudristek Tunjangan Guru Honorer Yayasan dan Sekolah Negeri Setara Gaji Pokok PNS per Bulan - Klik Pendidikan

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Sekertaris Jenderal (Sesjen Kemendikbudristek) telah resmi tandatangani Peraturan Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya yakni Peraturan Nomor 16 Tahun 2023 terkait petunjuk teknis pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non ASN.

Menurut keputusan ini, guru honorer Non-ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik di sekolah swasta maupun negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah, berhak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Besaran tunjangan tersebut dihitung setara dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan yang dimiliki.

Baca Juga: PPG Tahap 3 Segera Dimulai, Ribuan Guru Siap Mengikuti Seleksi!

Bagi guru honorer yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang mereka terima akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS pada tingkatan yang sama. Artinya, mereka akan mendapatkan gaji pokok layaknya seorang PNS setiap bulannya.

Bagi guru honorer Non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, jangan khawatir! Pemerintah tetap memberikan tunjangan khusus sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Meskipun nominal ini lebih rendah dibandingkan tunjangan bagi guru yang memiliki SK inpassing, jumlah ini tetap menjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan penghasilan sebelumnya.

Hal ini dinyatakan dalam huruf C angka 1 huruf a dan b peraturan tersebut.

Baca Juga: Resmi Kemendikbud! Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2024, Daftar Berkas Ini Harus Lengkap

1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Bagi guru honorer Non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan profesi ini, mereka perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Nilai Kasnya Miliaran! Segini Harta Kekayaan Sri Sumarni, Bupati Grobongan

Salah satu syarat penting adalah memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Bagi yang belum memilikinya, ada baiknya untuk segera mengurus proses penyetaraan tersebut agar bisa mendapatkan tunjangan yang lebih besar.

Selain itu, para guru juga diharapkan untuk aktif berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing guna memastikan bahwa tunjangan yang menjadi hak mereka dapat diterima secara lancar.***

Baca Juga

Komentar