Monday
18Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Honorer Jangan Coba-coba Lamar Seleksi PPPK 2024 Jika Tak Punya Kompetensi Dasar Ini - Klik Pendidikan

3 min read

 

Honorer Jangan Coba-coba Lamar Seleksi PPPK 2024 Jika Tak Punya Kompetensi Dasar Ini - Klik Pendidikan

Honorer Jangan Coba-coba Lamar Seleksi PPPK 2024 Jika Tak Punya Kompetensi Dasar Ini - Klik Pendidikan | OPSIIN-1

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer yang melamar formasi PPPK 2024 harus memiliki kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Undang-undang. 

Seperti diketahui, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun ini, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diprioritaskan untuk tenaga honorer. 

Syarat utama yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pramono Perintahkan Wali Kota di Jakarta Sulap Kolong Tol Jadi Ruang Publik - Kompas Baca juga Pramono Perintahkan Wali Kota di Jakarta Sulap Kolong Tol Jadi Ruang Publik - Kompas

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Honorer Rugi 2 Kali Jika Alami Hal Ini dalam Seleksi CASN 2024

Setelahnya, honorer yang terdata harus mengikuti tes seleksi yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pada tes seleksi kompetensi, di sinilah honorer diuji apakah mampu memenuhi kompetensi dasar yang sesuai ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Honorer harus mampu meraih peringkat terbaik di dalam seleksi jika ingin lulus menjadi PPPK.

Bodyguard Rusia Disebut Bawa Pulang Kotoran Putin dari KTT Alaska, Ini Alasannya |  Sindonews Baca juga Bodyguard Rusia Disebut Bawa Pulang Kotoran Putin dari KTT Alaska, Ini Alasannya | Sindonews

Kembali pada pembahasan kompetensi dasar yang harus dimiliki honorer jika ingin melamar formasi PPPK.

Baca Juga: Honorer Terlanjur Daftar CPNS 2024 Wajib Lakukan Hal Ini Agar Tak Kehilangan 2 Kali Kesempatan

Hal tersebut telah dijelaskan pada Pasal 4 Ayat 2 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. 

Dalam pasal itu menyebut bahwa nilai dasar/ kompetensi ASN yang termasuk PPPK dijabarkan pada perilaku ASN sebagai berikut:

1. Berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:

- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

Halaman:


Komentar
Additional JS