MenPAN RB Tetapkan Nasib Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Akan Ditindak oleh PPK untuk... - Klik Pendidikan

 

MenPAN RB Tetapkan Nasib Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Akan Ditindak oleh PPK untuk... - Klik Pendidikan

KLIK PENDIDIKAN - MenPAN RB Azwar Anas menetapkan keputusan mengenai tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Perlu diingat, tenaga honorer yang mendaftar formasi PPPK 2024 dan dinyatakan lulus jika memperoleh peringkat terbaik. 

Jadi, tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Baca Juga: Ketahui Salah Satu Kriteria Penting dalam Seleksi PPPK 2024, Honorer Perlu Memiliki Hal Ini

Hal tesebut disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di laman resmi KemenPAN RB. 

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas.

Baca Juga: Begini Posisi Honorer Non Database BKN pada Penetapan Kelulusan Seleksi PPPK 2024 oleh MenPAN RB

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen formasi PPPK adalah pengalaman kerja.

Tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja di bidang yang sesuai kompetensi tugas jabatan.

Pengalaman kerja minimal 2 tahun diperuntukkan bagi jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

Sedangkan, pengalaman kerja minimal 3 tahun diperuntukkan bagi jenjang ahli muda.

Baca Juga: Honorer Jangan Coba-coba Lamar Seleksi PPPK 2024 Jika Tak Punya Kompetensi Dasar Ini

Tapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Di sisi lain, Azwar Anas menetapkan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi formasi PPPK 2024 dalam Diktum Ketiga Puluh Tiga Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dalam Diktum tersebut menyatakan hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Honorer Rugi 2 Kali Jika Alami Hal Ini dalam Seleksi CASN 2024

Namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Artinya, tenaga honorer yang tidak ada formasinya atau tidak lulus akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Nantinya, kebutuhan tersebut diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Demikian, penjelasan mengenai ketetapan MenPAN RB sehubungan dengan honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024.***

Baca Juga

Komentar