Resolusi PBB Disahkan, Tuntut Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, Beri Waktu 1 Tahun - Halaman all - TribunNews

 

Resolusi PBB Disahkan, Tuntut Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, Beri Waktu 1 Tahun  - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi penting pada hari Rabu (18/9/2024).

Resolusi yang diperkenalkan oleh Palestina ini menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Israel hanya diberi waktu 1 tahun untuk segera angkat kaki dari Palestina.

Resolusi ini mendapat dukungan dari 124 negara.

Sementara 43 negara abstain dan Israel, Amerika Serikat, dan 12 negara lainnya memberikan suara tidak.

Ini adalah pertama kalinya PBB mengadopsi resolusi yang diusulkan oleh Palestina.

“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina,” kata Perwakilan Tinggi tersebut, seraya menggarisbawahi pentingnya pemungutan suara tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.

Resolusi tersebut menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik.

“Resolusi ini dibangun berdasarkan pendapat penasihat ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.

Meski Israel diberi batas waktu hingga satu tahun, penasihat ICJ mendesak keputusan ini untuk segera dilakukan, dikutip dari Asharq Al-Aawsat.

Resolusi yang telah disahkan tidak hanya membahas terkait akhiri pendudukan Israel.

Resolusi PBB ini juga mendesak kepada komunitas internasional untuk menghentikan impor apa pun yang berasal dari pemukiman Israel.

Kemudian juga dilarang mengirim senjata atau amunisi apapun kepada Israel.

Baca juga: AS Merasa Frustrasi terhadap Israel atas Serangan di Gaza, Banyak Personel PBB yang Terbunuh

"Negara-negara lain perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan impor produk apa pun yang berasal dari pemukiman Israel, serta penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, jika ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa produk-produk tersebut dapat digunakan di Wilayah Palestina yang Diduduki," tulis resolusi Majelis Umum PBB.

Sebelumnya, Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greendfield mendesak negara-negara lain untuk memberikan suara tidak pada hari Rabu (18/9/2024).

Ini bukan pertama kalinya AS menolak putusan PBB.

Perlu diketahui Washington adalah pemasok senjata dan sekutu Israel.

Sementara itu, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour pada hari Selasa (17/9/2024) mengatakan kepada Majelis Umum bahwa Palestina berhak mendapatkan suara dari negara-negara lain.

"Setiap negara memiliki hak suara, dan dunia sedang memperhatikan kita," katanya.

Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel.

Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi memiliki bobot politik. 

Tidak ada hak veto pada Majelis Umum PBB.

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.

Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 41.300 orang.

Sementara korban luka akibat serangan Israel telah mencapai 95.500 warga Palestina.

Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Majelis Umum PBBPendudukan Israel dan Palestina

Baca Juga

Komentar