Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah - merdeka
Jokowi menekankan pentingnya kesiapan di lapangan sebelum menandatangani Keppres itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan mengapa dirinya belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN.
Jokowi menekankan pentingnya kesiapan di lapangan sebelum menandatangani Keppres itu.
"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau Cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan. Tapi kesiapan IKN itu sendiri," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Jokowi bicara soal kesiapan seperti infrastruktur, furnitur, sumber daya manusia hingga sistem sebelum pindah ke IKN. Dia berujar, pindah ke IKN bukan seperti pindah rumah.
"Kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah. Pindah itu semuanya harus siap. Bukan hanya gedungnya yang siap. Furniturnya harus siap, listriknya harus siap. SDM-nya harus siap, sistemnya harus siap," ujarnya.
"Ini bukan pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu, ini pindahan ibu kota. Jadi semuanya harus dihitung," tambah Jokowi.
Menurutnya, penerbitan Keppres itu bisa melalui dirinya atau Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Namun, Jokowi kembali menekankan terkait kesiapan kota dan terbangunnya ekosistem.
"Logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah, kalau hanya orangnya saja, hanya bawa baju," pungkasnya.
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
- Muhammad Genantan Saputra
Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
Pratikno menjelaskan, banyak variabel untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota melalui Keppres.
Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jokowi mengatakan ada sejumlah hal yang akan dibahas bersama para menteri mulai dari, pembangunan IKN hingga persiapan transisi pemindahan ibu kota negara.
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Jokowi mengatakan penerbitan Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tergantung progres pembangunan di lapangan.
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pada saat seluruh Kepala Daerah yang dikumpulkan akan ada pembahasan dari Jokowi.
Setelah itu, Jokowi akan bertolak ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Komentar
Posting Komentar