Saat Jokowi Disebut Terkejut Tahu Gaji Pekerja Akan Dipotong Program Pensiun Tambahan Halaman all - Kompas
Saat Jokowi Disebut Terkejut Tahu Gaji Pekerja Akan Dipotong Program Pensiun Tambahan Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut terkejut ketika mendapat informasi bahwa gaji pekerja akan dipotong untuk program pensiun tambahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/9/2024) malam.
Sebelum Jokowi terkejut, Andi membahas rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.
Ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa rencana tersebut akan memberatkan pekerja apabila diterapkan.
Setelah mendengar perkataan Andi, Jokowi disebut terkejut dengan rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.
Jokowi juga bertanya kepada Andi mengenai siapa pihak yang mengeluarkan kebijakan ini.
“Saya memberikan masukan, 'Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini'. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget,” kata Andi dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan
Jokowi akan panggil Said Iqbal
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Jokowi bakal memanggil dirinya bersama Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.
Jokowi kemungkinan akan memanggil Andi dan Said pada hari ini, Rabu (17/9/2024) atau keesokan harinya.
Andi juga menyebutkan, ada kemungkinan Jokowi akan mengumumkan masalah pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan dalam beberapa hari ke depan.
Ia berharap, pengumuman tersebut dapat meringankan beban dan membuat para buruh bahagia.
“Mungkin presiden bersama kami akan mengumumkan langsung untuk kebijakan soal yang menjadi keresahan masyarakat selama empat hari terakhir ini, karena sudah ada potong ini, potong banyak,” jelas Andi.
Baca juga: Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun Tambahan
Kapan program pensiun tambahan diberlakukan?
Untuk diketahui, rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, UU tersebut memang mengamanatkan untuk dilakukan harmonisasi program pensiun, tepatnya pada Pasal 189 UU PPSK.
“Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (8/9/2024).
“Jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” tambahnya.
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?
Ogi menambahkan, UU PPSK mengatur program pensiun bersifat wajib yang sudah dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Namun, Pasal 184 ayat (4) UU PPSK mengamanatkan pemerintah untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib.
“Dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR,” jelas Ogi.
Terkait kapan gaji pekerja akan dipotong untuk program pensiun tambahan, Ogi menjelaskan, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kebijakan ini.
“OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah, kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” pungkas Ogi.
Baca juga: Terungkap, Jokowi Pernah Tolak Pemberian Rumah Pensiun dari Negara pada 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar