ART yang Masuk Satu KK dengan PNS, TNI/Polri, dan BUMD akan Dicoret dari DTKS - Kompas

 

ART yang Masuk Satu KK dengan PNS, TNI/Polri, dan BUMD akan Dicoret dari DTKS

Kompas.tv - 27 Oktober 2024, 08:25 WIB

art-yang-masuk-satu-kk-dengan-pns-tni-polri-dan-bumd-akan-dicoret-dari-dtks

JAKARTAKOMPAS.TV- Dinas Sosial Provinsi Jakarta menegaskan, seorang asisten rumah tangga (ART) yang masuk dalam kartu keluarga (KK) anggota TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR dan DPRD, tetap akan dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Meskipun ART tersebut masuk dalam kelompok warga miskin. 

"Walaupun ART yang masuk ke dalam KK (anggota TNI, Polri, ASN, Polri, anggota DPR, anggota DPRD, BUMN, BUMD) memang benar-benar orang miskin, dia pasti akan dicoret (dari DTKS)," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Ia menjelaskan, jika dalam satu KK ada yang menjadi pegawai tetap BUMN, ASN, TNI, Polri, DPR dan DPRD, maka dipastikan KK tersebut tidak masuk dalam DTKS. 

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2024: Berikut Jadwal, Syarat, dan Nominal Bantuannya

Kelompok rumah tangga lain yang tidak bisa diusulkan dalam pendaftaran DTKS, adalah rumah tangga memiliki mobil, memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. 

Kemudian, rumah tangga yang tidak ber-KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

"Punya motor masih boleh masuk ke dalam pendaftaran DTKS. Yang tidak boleh adalah yang pertama, dia tidak boleh dalam satu keluarga itu, satu kartu keluarga itu dia adalah anggota TNI, Polri, ASN, Polri, anggota DPR, anggota DPRD, BUMN, BUMD," tambahnya seperti dikutip dari Antara

Ia menerangkan, saat ini sekitar separuh warga Jakarta masuk dalam DTKS, yang merupakan data induk berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Status DTKS di dtks.kemensos.go.id dan Login Pakai KTP Online

Adapun DTKS merupakan acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS itu hampir 5,3 juta jiwa. Kalau kita lihat dari jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 10 juta, hampir separuhnya ada pada data terpadu kesejahteraan sosial," ungkapnya. 

Premi mengatakan Dinas Sosial rutin menepatkan data sasaran setiap satu bulan sekali. 

"Ini karena tidak selamanya orang-orang berada dalam garis kemiskinan sehingga membutuhkan bansos," ucapnya. 

Baca Juga: Cek Penyaluran Bansos BPNT Sebesar Rp400 Ribu pada Oktober 2024 Sudah Dilakukan? Klik Link Kemensos

Premi menuturkan, Pemprov Jakarta saat ini menerapkan mekanisme pendaftaran secara pasif untuk DTKS, bukan aktif. Pendaftaran pasif itu adalah pendaftaran bagi mereka yang pernah dapat bansos tapi tidak terdaftar dalam DTKS.

Kebijakan tersebut diterapkan karena sebelumnya banyak penerima bansos yang tidak terdaftar di DTKS. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar di DTKS.

Karena itu, Pemprov pun menetapkan semua penerima bansos harus terdaftar di DTKS. Surat KPK menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar pada DTKS.

"Jika penerima bansos belum terdaftar di DTKS, maka wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya. 


Sumber : Antara


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya