Bahlil Ditanya Intervensi Penguasa di Kasus Tom Lembong: Kita Harus Percaya Aparatur Negara - merdeka
Bahlil Ditanya Intervensi Penguasa di Kasus Tom Lembong: Kita Harus Percaya Aparatur Negara - merdeka
Bahlil mengaku tak mengetahui masalah yang terjadi. Dia menyerahkan hal ini kepada penegak hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditanyai mengenai adanya intervensi penguasa dalam kasus penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Bahlil mengatakan, proses hukum harus diserahkan ke aparat.
"Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).
Bahlil mengaku tak mengetahui masalah yang terjadi. Dia menyerahkan hal ini kepada penegak hukum.
"Saya sendiri gak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah diperdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah," katanya.
Mantan kepala BKPM ini turut prihatin atas masalah hukum yang menimpa Senior nya tersebut.
"Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Mengutip International Institute for Strategic Studies (IISS), Thomas pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia sejak Juli 2016 hingga Oktober 2019.
Sebelumnya, dia pernah didapuk menjadi Menteri Perdagangan pada Agustus 2015 hingga Juli 2016. Saat ini dia juga menjabat sebagai penasehat Badan Penanaman Modal Jakarta dan Kebijakan Konsiliensi.
Lembong menerima gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan desain perkotaan dari Universitas Harvard pada tahun 1994.
Dia memulai karirnya di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapore) Pte. Ltd pada tahun 1995. Selanjutnya, dia bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999 hingga 2000.
Lembong juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Divisi dan Wakil Presiden Senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari tahun 2000 hingga 2002 dan bekerja di Farindo Investments dari 2002 hingga 2005.
Sebelum diangkat menjadi anggota kabinet, dia adalah salah satu pendiri, Chief Executive Officer, dan Managing Partner di Quvat Management Pte. Ltd, sebuah dana ekuitas swasta yang didirikan pada tahun 2006.
Karirnya terus berkembang ketika dia menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) dari tahun 2012 hingga 2014.
Lembong terpilih sebagai Pemimpin Muda Global oleh Forum Ekonomi Dunia pada tahun 2008. Dia dianugerahi Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship pada tahun 2017.
Selaini tu, Tom Lembong pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Blitzmegaplex. Namun, dia memutuskan mengundurkan diri pada 2014 dan membentuk Quvat Capital.
Sebelumnya, Tom Lembong juga masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
- Muhammad Genantan Saputra
Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula ya
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Tom Lembong, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Diketahui, ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain Tim, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi.
Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka
Komentar
Posting Komentar