Bamsoet: Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Masuk TAP MPR
Selasa, 01 Okt 2024 17:04 WIB
Prabowo dan Gibran akan dilantik sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
--
Eks Ketua MPR 2019-2024 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 batal masuk dalam ketetapan (TAP) MPR.
Ia mengatakan keputusan ini sudah ditetapkan dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 pada 25 September 2024.
"Sebelumnya, dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10).
Maka, kata dia, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya yaitu melalui Keputusan KPU serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Bamsoet menuturkan masih ada hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satunya tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
"Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR," kata dia.
Bamsoet memastikan MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Adapum Bamsoet kini telah dilantik lagi sebagai anggota MPR/DPR periode 2024-2029.
"Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat," kata politisi Golkar itu.
Sebelumnya, MPR sempat akan mengesahkan rancangan peraturan MPR RI tentang tata tertib dan rekomendasi untuk MPR RI masa jabatan 2019-2024.
Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
(rzr/tsa)
Komentar
Posting Komentar