Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut fasilitas pemerintah bisa juga digunakan sebagai lokasi kampanye. Sebagai contoh Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, yang kerap kali digunakan sebagai tempat kampanye akbar.
"Bisa gak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ujar Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Dia menambahkan aula desa juga bisa digunakan sebagai tempat kampanye, asalkan telah ada perjanjian sewa penggunaan fasilitas tersebut.
"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," katanya.
Namun, jika aula desa tersebut tidak terbuka untuk maka peserta kampanye pun tak diperkenankan menggunakan fasilitas tersebut. Hal itu kata Bagja merupakan prinsip keadilan.
"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," ujarnya.
Di sisi lain, Bagja menyebut setidaknya terdapat 195 dugaan pelanggaran soal netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada 2024. Jumlah pelanggaran itu tersebar di 29 provinsi di Indonesia.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata Bagja.
Komentar
Posting Komentar