Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi - Saham Liputan6

 

Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi - Saham Liputan6

Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Manajemen Sritex memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Welly Salam mengatakan perseroan menghormati putusan hukum tersebut. Namun di sisi lain, manajemen perseroan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait.

"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," kata Welly dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Tanggung Jawab Perseroan

Welly menjelaskan, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perseroan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung Sritex selama lebih dari setengah abad. "Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," imbuh Welly.

Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, perseroan telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," imbuh Welly.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya