Menperin Sebut Ada Peran Aturan Pemerintah yang Bikin Sritex (SRIL) Pailit
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang membenarkan Permendag Nomor 8 menjadi salah satu penyebab industri tekstil dalam negeri tertekan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang membenarkan Permendag Nomor 8 menjadi salah satu penyebab industri tekstil dalam negeri tertekan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang. Putusan pailit merupakan puncak dari memburuknya kinerja perusahaan dan industri tekstil di dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengamini pernyataan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 berperan membuat Sritex pailit. Permendag tersebut melonggarkan impor barang-barang dari luar, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Ya saya kira, apa yang disampaikan oleh Pak Iwan benar ya. Sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil, dan kalau orang-orang yang menekuni Industri manufaktur itu paham betul memang ada problem yang tercipta dari munculnya Permendag 8," katanya di Jakarta, Senin (29/10/2024).
Menurut Menperin, industri tekstil memang saat ini tengah menghadapi masalah keuangan akibat pasar ekspor yang lesu. Namun, kondisi ini diperparah dengan iklim usaha di dalam negeri yang tidak kondusif bagi produsen tekstil lokal.
"Jadi industri itu termasuk atau khususnya tekstil bukan hanya permasalahan financing, bukan hanya permasalahan ekspor sedang lesu. Ya kalau pasar ekspor lesu tentunya harusnya pasar dalam negerinya di-protect (lindungi), karena yang jadi taruhan adalah tenaga kerja," ujar Menperin.
"Jadi ya itu saya kira suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8. Kalau Kemenperin, saya, ya memang ingin direvisi. Itu sudah dari awal kok harus direvisi. Jawabannya kapan ya tanya Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Menperin.
(Rahmat Fiansyah)
Komentar
Posting Komentar