Pasar Judi Online Tembus Rp3.000 Triliun, Terbongkar Lokasinya - Sindo news

 

Pasar Judi Online Tembus Rp3.000 Triliun, Terbongkar Lokasinya

Pertumbuhan pasar judi online secara global terus mengalami peningkatan. FOTO/Reuters

JAKARTA 

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan negara di Asia Tenggara (ASEAN) yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator

judi online ilegal 

. Oknum-oknum itu diperkirakan berada di Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.

Menurutnya, masifnya perkembangan judi online menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Pasalnya, pemain judi online di dalam negeri sudah menyentuh 4 juta orang dengan rata-rata usia antara 30-50 tahun.

Baca Juga

1.572 Orang Cerai Akibat Judi Online, Tanggung Jawab Siapa?

Pertumbuhan tersebut mengikuti peningkatan jumlah pemain judi online secara global yang diprediksi akan menyentuh 290 juta jiwa di 2029. Adapun, pertumbuhan pasar judi online secara global mencapai USD205 miliar atau setara Rp3.000 triliun per 2020, kontribusinya di wilayah Asia Pasifik naik 37 persen 2022 hingga 2026.

"Karena secara global, pertumbuhan pasar judi online diproyeksikan mencapai USD205 miliar per tahun 2020 dengan kontribusi wilayah Asia Pasifik sekitar 37 persen dari 2022 sampai 2026," paparnya.

Dampak judi online tidak hanya dirasakan di Tanah Air, tetapi juga di belahan dunia lainnya. Di Inggris, judi online menyebabkan kehilangan potensi sektor ekonomi formal.

Di mana periode 2016-2022, para pelaku judi online di Inggris menghabiskan rata-rata USD5,6 miliar per tahunnya untuk terlibat aktivitas ilegal ini. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian efektivitas ekonomi Inggris sebesar USD1,7 miliar.

Tidak hanya di Inggris, dampak judi online juga merugikan Amerika Serikat (AS). Terhitung 3-4 tahun sejak AS melegalkan aktivitas judi online, 30 persen usaha di negara bagian mengalami kebangkrutan.

"Hal ini salah satunya menyebabkan oleh karena penurunan kesehatan finansial konsumen di negara bagian yang melegalkan judi online," ucap Budi.

Baca Juga

Iran Tegaskan Serangan Rudalnya ke Israel Legal, Rasional, dan Sah

Untuk memberantas aktivitas ilegal ini, Menkominfo pun mengajak sejumlah pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan perusahaan teknologi finansial (fintech).

“Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak Kadin karena beberapa asosiasi fintech, 9-11 organisasi sudah membuat kesepakatan dengan Menkominfo untuk sama-sama memberantas judi online,” beber dia.

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Lihat Juga: Siap-Siap! ASN Ketahuan Judi Online Bakal Kena Hukuman

(nng)

Baca Juga

Komentar