Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen Halaman all - Kompas

 

Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen Halaman all - Kompas

KOMPAS.com - Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.

Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Pekerja mandiri yang dimaksud adalah freelancer.

Baca juga: Tolak Tapera, Ini 5 Tuntutan Demo Buruh Hari Ini

Besaran potongan Tapera

Besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen. Berikut perinciannya:

  • 0,5 persen: dibayarkan pemberi kerja
  • 2,5 persen: ditanggung masing-masing peserta.

"Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta," kata Heru.

Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya.

Nantinya, penerapan Tapera juga akan melihat kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Sebab, regulasi iuran sebesar 3 persen itu harus diatur melalui Kementerian teknis terkait.

Heru mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja guna mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera tersebut.

Baca juga: Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Diprioritaskan untuk ASN

Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru memastikan, untuk saat ini BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap.

Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay atau gaji utuh, melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Wanita yang Culik Bocah di Bekasi Diserahkan ke Dinsos

"Kalau berdasarkan take-home pay pasti ribut, wong enggak aja (iuran) udah ribut," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Adapun saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000 per bulannya.

"Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya. Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede," kata Heru.

Sebelumnya, ASN juga pernah menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019.

Dilansir dari laman Tapera, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.

Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Baca juga: Heboh Tapera

Kapan iuran Tapera berlaku?

Heru belum bisa memastikan kapan BP Tapera mulai diterapkan. Ia mengaku saat ini masih berfokus terhadap penerapan BP Tapera untuk ASN kemudian meluas ke pegawai BUMN dan BUMD, serta pegawai swasta.

Di sisi lain, pemberlakuan BP Tapera juga masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian terkait.

"Masih mempertimbangkan kesiapan dan regulasi teknisnya," terang Heru.

Baca juga: 8 Perbedaan PNS dan PPPK, dari Hak, Gaji, dan Masa Kerja

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, iuran Tapera belum diketahui akan mulai diterapkan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya juga enggak tahu kapan, ini kan tergantung Menteri Keuangan (Menkeu), apakah di pemerintahan sekarang, mungkin di pemerintahan berikutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat. 

Nantinya keputusan Menteri Keuangan itu bakal menjadi acuan bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar bisa menerbitkan aturan bagi pekerja non-ASN.

Baca juga: Balada Kelas Menengah yang Susah Kaya, Terjepit, dan Makin Tergerus

Adapun iuran Tapera untuk karyawan non-ASN atau pekerja swasta juga harus diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),

"Kita tunggu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar