Tolak Pendudukan, Irlandia Seriusi Upaya Larangan Impor dari Permukiman Israel di Palestina - Kompas

 

Tolak Pendudukan, Irlandia Seriusi Upaya Larangan Impor dari Permukiman Israel di Palestina

KOMPAS.com - Pemerintah Irlandia terus mengupayakan payung hukum dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang impor dari permukiman pendudukan Israel di wilayah Palestina karena melanggar hukum kemanusiaan.

Komitmen tersebut disampaikan Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, pada Selasa (22/10/2024).

Pertimbangan itu diambil Irlandia setelah negaranya menerima konfirmasi hukum dari jaksa agung negara tersebut, sesuai dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Juli lalu.

Dikutip dari Reuters, Rabu (23/10/2024), RUU wilayah pendudukan kali pertama diajukan pada 2018 oleh seorang anggota parlemen independen Irlandia.

Meskipun menerima dukungan luas di parlemen, Pemerintah Irlandia mengatakan, mereka tidak dapat mengajukannya karena kebijakan perdagangan tersebut diatur oleh Uni Eropa.

Baca juga: Potret Pilu Gadis Kecil di Gaza Gendong Adiknya Selama 1 Jam demi Cari Bantuan Medis

Israel melanggar prinsip hukum kemanusiaan

ICJ mengeluarkan pendapat yang menyimpulkan bahwa pendudukan dan pencaplokan tanah Palestina selama beberapa dekade oleh Israel melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional.

Dikutip dari Anadulu, Selasa, penasihat ICJ menyatakan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri Harris mengatakan bahwa pendapat itu juga menekankan kewajiban semua negara untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan apa pun untuk mempertahankan situasi tersebut.

“Kewajiban ini termasuk kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang membantu pemeliharaan situasi ilegal yang diciptakan Israeli-occupied Palestinian Territories (OPTs),” kata Harris.

Pekan lalu, Harris mengatakan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa berkewajiban meninjau kembali perjanjian yang mengatur hubungan perdagangan blok tersebut dengan Israel. 

“Seperti yang saya katakan pada saat itu, komunitas internasional harus mengalihkan perhatiannya pada implementasi. Ini lebih mendesak dari sebelumnya. Kematian dan kehancuran di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah telah memutuskan untuk meninjau kembali RUU itu dan menyiapkan amandemen untuk menyesuaikannya dengan Konstitusi dan hukum Uni Eropa.

“Pemerintah berkomitmen untuk meneruskan pekerjaan ini, dimulai dengan peninjauan kembali RUU tersebut, yang akan dikembangkan melalui konsultasi dengan jaksa agung, menteri terkait, dan sponsor RUU itu (Senator Frances Black),” Harris.

"Jaksa Agung Irlandia telah mengklarifikasi bahwa ada dasar dalam hukum Uni Eropa yang memungkinkan negara-negara anggota untuk mengambil tindakan nasional," tambahnya.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa Pemerintah Irlandia sekarang akan mempertimbangkan kembali RUU wilayah pendudukan.

“Ini adalah niat pemerintah. Setiap pembatasan perdagangan akan fokus pada wilayah Palestina yang diduduki Israel," ujar Harris.

Baca juga: Sukarelawan MER-C Ungkap Kondisi RS Indonesia Saat Israel Gempur Gaza

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya