000 Anggota TNI yang Terlibat Judi Online Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Pidana
4.000 Anggota TNI yang Terlibat Judi Online Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Pidana
Rabu, 13 November 2024 | 15:40 WIB
Bella Evanglista Mikaputri / SMR
Wakil Irjen TNI Mayjen Alvis Anwar memberi keterangan pers. (Beritasatu.com/Bella Evanglista)
Jakarta, beritasatu.com - Sebanyak 4.000 personel TNI terlibat kasus judi online (judol). Mereka sudah dijatuhi sanksi mulai penindakan disiplin hingga ada yang diproses dengan hukum dipidana.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar seusai apel gelar pasukan penegakan hukum dalam rangka mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 pelaku judi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada serta terbukti melakukan kegiatan judi online,” ujar Alvis.
Baca Juga: Berantas Judi Online di Kalangan Internal, TNI Bentuk Satgas
Ia menambahkan sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa besar keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas judi online.
“Jadi sanksinya penahanan, ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” ujar Alvis.
Dikatakan data 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data itu kita terima dari PPATK tahun 2024,” kata Alvis.
Alvis menegaskan TNI akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah prajurit yang akan diberi sanksi jika terlibat judi online.
“Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan keras,” pungkas Alvis.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Komentar
Posting Komentar