Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor
Rabu, 13 Nov 2024 13:07 WIB
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas susu impor. Hal itu menjadi salah sebab harga susu impor bisa lebih murah dibandingkan susu lokal. Ilustrasi. (iStockphoto/Elena Medoks).
--
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas susu impor. Hal itu menjadi salah satu sebab harga susu impor bisa lebih murah dibandingkan susu lokal.
Lantas, mengapa pemerintah membebaskan PPN susu impor?
Pembebasan PPN susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Sesuai Pasal 7 (2) huruf (i) PP 49/2022, susu termasuk kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dalam hal ini, susu termasuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, mengacu Pasal 6 (1), susu menjadi salah satu barang yang dibebaskan PPN-nya.
Adapun kategori susu yang dibebaskan PPN-nya adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Aksi protes para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah secara cuma-cuma viral di media sosial. Penyebabnya, karena industri dituding lebih memilih menggunakan susu impor.
Peternak dan juga pengepul susu asal Pasuruan, Jawa Timur, Bayu Aji Handayanto mengatakan membuang susu hasil panennya karena pengusaha lebih memilih susu dari negara lain. Hal ini tak terlepas dari kemudahan aturan impor yang ditetapkan pemerintah.
"Selama ini, memang kontrol dari pemerintah kurang. Keran impor pun dibuka dan tidak ada pajak untuk susu itu, jadi mereka bisa bebas melakukan impor," ujar Peternak dan juga pengepul susu asal Pasuruan, Bayu Aji Handayanto.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pun mengakui 80 persen susu dari 4,4 juta ton yang diminum masyarakat Indonesia per tahun merupakan produk impor.
"Kondisi pasar susu kita bahwa 80 persen susu nasional itu impor sedangkan 20 persennya yang produksi lokal," ujar Budi Arie usai acara CNN Indonesia Financial Forum 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11) kemarin.
Sementara dari 20 persen susu produksi lokal tersebut, sebanyak 71 persen atau sekitar 400 ribu ton adalah hasil produksi dari 59 koperasi susu yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Lembang dan Pengalengan di Jawa Barat dan Pasuruan dan Malang di Jawa Timur.
Dalam kesempatan berbeda, Budi menyebut susu impor,seperti dari Australia dan negara lain, bebas bea masuk karena memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia.
"Negara-negara pengekspor susu memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapuskan bea masuk pada produk susu sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5 persen lebih murah dari pengekspor susu global lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, awal pekan ini.
(sfr/pta)
Komentar
Posting Komentar