Aturan UMP Naik 6,5% Terbit Sebelum Rabu, Ada soal Insentif Perusahaan - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Aturan UMP Naik 6,5% Terbit Sebelum Rabu, Ada soal Insentif Perusahaan - detik

Share This

 

Aturan UMP Naik 6,5% Terbit Sebelum Rabu, Ada soal Insentif Perusahaan

Semarang 

- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5%. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ditarget terbit sebelum hari Rabu (4/12), termasuk soal insentif kepada perusahaan.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di sela menghadiri Naker Expo 2024 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang. Dia menjelaskan untuk detail aturan akan dituangkan dalam Permenaker.

"Beri waktu. Kita punya target sebelum Rabu peraturan menteri keluar untuk kemudian ditindaklanjuti gubernur," kata Yassierli di Semarang, Sabtu (30/11/2024).

Dia menjelaskan presiden sudah meminta dirinya untuk mendetailkan soal aturan. Ada juga soal insentif kepada perusahaan-perusahaan.

"Terkait concern teman-teman Apindo ada yang bisa kita jawab lewat peraturan menteri. Ada yang jawaban lebih strategic berupa kebijakan insentif pemerintah terutama industri yang kita paham, kita sadar, kita memahami mereka sedang kesulitan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Prabowo mengatakan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo, di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11) dikutip dari detikFinance.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," imbuhnya.

Simak Video "Video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November"



(apl/rih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages