Bawaslu RI Minta Jajarannya untuk Awasi DPT Pilkada Serentak 2024 - Sinar Harapan
SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan jajaran agar mengawasi daftar pemilih tetap (DPT) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, DPT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir September 2024 sudah ditetapkan sebagai objek pengawasan.
Kendati sudah ditetapkan, kata Lolly, DPT masih bisa berubah karena tidak memenuhi syarat seperti pindah alamat kependudukan atau warga yang sudah meninggal dunia.
Ia pun mengaku, terdapat sejumlah data warga yang belum akurat dikatakan sebagai pemilih yang masuk ke dalam DPT Pilkada Serentak 2024.
"(Ada) 327 (data warga yang belum akurat) ini memang sedikit, dibandingkan 203 juta pemilih, tapi dia tetaplah suara," ujar Lolly, Rabu (6/11/20204).
Lolly menerangkan, dari 327 jiwa, ada sekira 253 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tapi datantaya tidak dicoret dalam DPT, dan tersebar di 9 provinsi.
Kemudian, ada 74 data warga yang masuk kategori pemilih dan memenuhi syarat (MS), namun belum masuk ke dalam DPT yang tersebar di 5 provinsi.
Baca Juga: Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta
"Dia (warga-warga yang datanya masuk kategori belum akurat sebagai pemilih Pilkada Serentak 2024 itu) tetap punya hak konstituen," katanya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mendorong jajarannya untuk intensif melihat data dan melakukan komunikasi dengan KPU, kelurahan atau desa.
Tujuannya adalah untuk memastikan data yang memenuhi syarat menjadi TMS atau sebaliknya.
Selain itu, Lolly juga meminta jajarannya untuk aktif mempublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT di Pilkada serentak 2024.
"Jadi kita akan menkroscek 327 ini mengalami perubahan atau tidak. Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang," tutur Lolly.
"Maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT. Kita bisa luput kalau ternyata belum tersampaikan, ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara massif. Kita pun melakukan secara massif, melakukan edukasi secara masif," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Komentar
Posting Komentar