Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASN Featured Guru Honorer Pilihan PPPK

    Besaran Kenaikan Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer di 2025 - CNN Indonesia

    5 min read

     

    Besaran Kenaikan Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer di 2025

    tim

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada 2025. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada 2025.

    Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis kemarin (28/11).

    Lantas berapa besaran kenaikannya?

    Prabowo merinci gaji guru yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

    Sementara, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp2 juta. Tambahan ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.

    "Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta perbulan," kata Prabowo.

    Prabowo bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa selama satu bulan sebagai presiden. "Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," kata Prabowo lagi.

    Gaji Guru ASN

    Untuk guru ASN, besaran gaji saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Tahun depan, besaran gaji pokoknya dua kali lipat dari yang berlaku saat ini.

    Berikut besarannya gaji guru ASN sesuai PP 5/2024:

    Golongan I
    Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

    Golongan II
    Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

    Golongan III
    Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

    Golongan IV
    Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

    Gaji Guru PPPK

    Sementara, gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. Berikut rinciannya:

    Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
    Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
    Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
    Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
    Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
    Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
    Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
    Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
    Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
    Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
    Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
    Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
    Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
    Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
    Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
    Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
    Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

    (sfr/pta)

    Komentar
    Additional JS