BPK Temukan Keuangan Pindad Bermasalah: Alami Financial Distress - Bagian all
BPK melaporkan temuan terkait adanya permasalahan keuangan yang dialami oleh PT Pindad (Persero), BUMN di sektor pertahanan atau anggota Holding Defend ID.
BPK Temukan Keuangan Pindad Bermasalah: Alami Financial Distress. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan terkait adanya permasalahan keuangan yang dialami oleh PT Pindad (Persero), BUMN di sektor pertahanan atau anggota Holding Defend ID.
Temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 2021 hingga semester I-2023 di PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya.
Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Slamet Edy Purnomo mengatakan, Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress. Perseroan mengalami penurunan keuangan yang signifikan dan tidak sehat.
Alhasil, hal tersebut membuat perseroan kesulitan memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut bisa berujung pada kebangkrutan jika tidak ditangani segera.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Dia mengungkapkan, LHP sudah diserahkan BPK kepada jajaran Direksi Pindad pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Pindad untuj memastikan perusahaan telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Pindad untuk meningkatkan pengawasan. Lalu, meminta kepada Direksi Pindad menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," kata dia.
Meski begitu, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian Pindad mencapai 94,25 persen, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75 persen.
(Dhera Arizona)
Komentar
Posting Komentar