Pindad Alami Financial Distress, Ini Risikonya
Keuangan PT Pindad tahun 2021 hingga semester I/2023 bermasalah. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan mengalami financial distress.
Pindad Alami Financial Distress, Ini Risikonya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Keuangan PT Pindad tahun 2021 hingga semester I/2023 bermasalah. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan mengalami financial distress.
Guru Besar FEB, Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy menilai ada risiko kebangkrutan karena financial distress. Hanya saja, sebagai BUMN di sektor pertahanan, aksi penyelamatan dari pemegang saham kemungkinan besar dilakukan.
Apalagi, Pindad merupakan industri strategis dan memegang beberapa proyek strategis nasional (PSN). Sehingga, dimungkinkan adanya suntikan penyertaan modal negara (PMN).
“Untuk korporasi swasta tentu akan bangkrut. Untuk BUMN, ada kemungkinan selamat dengan PMN, seperti yang lain jika memang merupakan industri strategis atau PSN,” kata Budi kepada IDXChannel, Minggu (27/10/2024).
Dia menilai, letak perkara Pindad ada pada sistem tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel. Meski bermasalah, Pindad justru melakukan overstatement aset dan pendapatannya.
“Sepertinya ini overstatement of aset dan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Padahal masalah tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel,” katanya.
Penilaian Budi Frensidy sejalan dengan temuan BPK, dimana laporan lembaga auditor eksternal negara ini bahwa Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress.
Temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 2021 hingga semester I/2023 di PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya.
Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Slamet Edy Purnomo mengatakan, Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," kata Anggota VII BPK.
Adapun, LHP sudah diserahkan BPK kepada jajaran Direksi Pindad pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Pindad untuk memastikan perusahaan telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Pindad untuk meningkatkan pengawasan. Lalu, meminta kepada Direksi Pindad menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)
Komentar
Posting Komentar