Cerita Mantan Petugas Rutan KPK Hasilkan Hampir Rp100 Juta dari Pungli 2019-2023 - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang pungutan liar (pungli) sebanyak Rp99,6 juta pada periode 2019-2023. Petugas itu bernama Asep Anzar selaku ASN Pengamanan Biro Umum KPK.
Dia dihadirkan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK dengan 15 terdakwa.
Awalnya, Jaksa meminta penjelasan Asep soal sejak kapan dirinya menerima uang yang ia terima dari 'lurah'. Diketahui, lurah merupakan istilah yang ditujukan kepada petugas rutan yang menerima uang dari koordinator tahanan.
"Sejak kapan saudara menerima uang?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).
"Persisnya saya lupa, Pak Jaksa," jawab Asep.
"Saudara menerima?," tanya Jaksa lagi.
"Iya, cuman kalau persis bulan atau tanggalnya saya lupa," jawab Asep lagi.
Berdasarkan ingatannya, uang tersebut ia terima dalam kurun waktu pertengahan 2019-2023.
"Setelah menjadi petugas rutan?," tanya Jaksa.
"Awal menjadi petugas rutan saya belum (menerima uang)," jawab Asep.
Selanjutnya, Jaksa meminta Asep untuk menyebutkan jumlah total yang ia terima. Namun, Asep mengaku lupa dengan jumlah pastinya.
"Jadi total saudara terima 99,6 juta?," tanya Jaksa.
"Iya," jawab Asep.
Sebelumnya, Jaksa KPK sempat menghadirkan mantan auditor BPK Jawa Barat, Arko Mulawan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli rutan KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). Dia harus membayar pungli Rp20 juta agar bisa merayakan Idul Fitri.
Arko Mulawan, mengaku terpaksa membayar agar diberi kebebasan keluar dari ruang isolasi.
"Saudara ikhlas nggak memberikan uangnya?" tanya jaksa kepada Arko yang hadir secara virtual.
"Enggak mungkin ikhlas lah, Pak. Sangat terpaksa saya," ujar Arko.
Komentar
Posting Komentar