Eks Petugas Rutan: Tahanan KPK Setor Rp20 Juta agar Punya HP dalam Sel - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Salah satu terdakwa kasus pungli Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan menyatakan tahanan yang ingin memiliki handphone (HP) di dalam sel diwajibkan membayar Rp20 juta. Kesaksian itu disampaikan mantan petugas Rutan KPK tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
Semula, jaksa menanyakan perihal adanya pembelian HP untuk tahanan. Ridwan pun mengamini pertanyaan jaksa tersebut.
Ridwan menjelaskan, dirinya selaku lurah atau yang menerima uang dari korting hanya menerima Rp5 juta dari Rp20 juta yang disetorkan tahanan. Menurutnya, Rp15 juta sisanya dipotong koordinator tahanan yang menyetorkan uang kepada lurah.
"Saudara membeli HP harganya berapa?" tanya jaksa.
"Karena di (rutan) Guntur itu kan hanya dikasih uang Rp5 juta Pak, Rp5 juta itu untuk membeli barang HP, power bank, kartu (sim card) dan sebagainya, nah lebihnya baru dibagi ke Kamtib sama saya Pak," jawab Ridwan.
"Itu kan keterangan Rp20 juta yang untuk beli HP pertama?" tanya jaksa lagi.
"Nah dalam kenyataannya (uang yang diserahkan) ke kami hanya Rp5 juta Pak, Rp15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting bahwa itu kontribusi buat di dalam," timpal Ridwan.
Ridwan menjelaskan, tidak semua tahanan bisa memiliki HP. Menurutnya, hanya Kamtib yang berhak menentukan tahanan yang bisa dan tidak diperkenankan memiliki barang terlarang di dalam sel itu.
Di hadapan majelis hakim, Ridwan mengaku kembali mengambil untung dari Rp5 juta itu. Caranya, dia belikan dengan HP spek rendah yang dengan harga di bawah Rp5 juta.
"Saudara beli harga HP-nya berapa?" tanya jaksa.
"Ya karena harus dapat upah Pak, di bawah Rp5 juta," jawab Ridwan.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan nomor 38. Dalam BAP tersebut, Ridwan menerangkan, Samsung A20 seharga Rp4,1 juta, A100 Rp3,2 juta, kemudian A100 Rp1,675 juta.
"Ini second apa baru?" tanya jaksa.
"Baru Pak, baru," jawab Ridwan.
Komentar
Posting Komentar