Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pungli di rutan KPK kembali bergulir, Senin (11/11/2024). Salah satu terdakwa, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen gaji.
Awalnya, Jaksa menanyakan status kepegawaian terdakwa di KPK. Ridwan mengaku masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah lantaran masih menerima gaji.
"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan.
Jaksa pun bertanya kenapa dia masih menerima separuh gaji tersebut.
"Karena kami sebagai terdakwa," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pemotongan gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik lantaran menerima pungli dari tahanan. Dia dan yang lainnya kemudian disanksi pemotongan gaji.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.
Komentar
Posting Komentar