Dahulukan Lokasi Terjauh, KPU Sijunjung Distribusikan Logistik Pilkada Sehari Sebelum Pencoblosan - Tribunpadang
Dahulukan Lokasi Terjauh, KPU Sijunjung Distribusikan Logistik Pilkada Sehari Sebelum Pencoblosan - Tribunpadang
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung akan mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehari sebelum hari pencoblosan.
Distribusi yang dilakukan tepatnya pada 26 November 2024 ini akan diprioritaskan untuk wilayah dengan lokasi terjauh.
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, menjelaskan bahwa pengiriman logistik tersebut akan dikawal oleh personel TNI/Polri bersama pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk distribusi logistik Pilkada, kita rencanakan di tanggal 26 November 2024 nanti atau H-1 jelang pencoblosan ya," kata Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, Minggu (24/11/2024) malam.
Tidak hanya itu, untuk pendistribusiannya sendiri akan langsung diawasi Bawaslu, PPK dan PPS.
Baca juga: Pantau Langsung ke Sumbar, Kompolnas Jelaskan Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri menuturkan terkait pendistribusian ini akan didahulukan daerah yang jaraknya jauh.
“Daerah seperti Kamang Baru itu distribusi logistik akan dilakukan di awal pada sehari sebelum pencoblos nanti,” terangnya.
Kemudian terkait kondisi cuaca ekstrem ini ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan relokasinya.
“Daerah rawan banjir seperti Kamang Baru dan Sumpur Kudus telah disiapkan TPS relokasi hingga tidak menggangu pemilihan nantik,” terangnya.
Sebelumnya, masa menang Pilkada 2024 ditetapkan selama 3 hari yakni mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Baca juga: Tim Minisoccer Semen Padang Juara 1, Breezon Minisoccer SKMA I Cup Padang
Alat peraga kampanye (APK) bakal ditertibkan saat masa tenang.
Juni Wandri menuturkan penertipan APK sudah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November, artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB seluruh APK harus sudah ditertibkan,” katanya saat Rapat Koordinasi Penertiban APK yang difasilitasi KPU Sijunjung, Sabtu (23/11/2024).
Setelah berakhirnya tahapan kampanye tersebut, maka semua alat peraga kampanye atau APK yang difasilitasi oleh KPU akan ditertibkan.(*)
Komentar
Posting Komentar