Danantara Matangkan Persiapan Sebelum Diresmikan Prabowo - inew

 

Danantara Matangkan Persiapan Sebelum Diresmikan Prabowo - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) dipastikan mematuhi peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, pendirian badan baru ini akan tetap melewati sejumlah tahapan sebelum diresmikan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menuturkan, prinsip penyesuaian (compliance) terhadap aturan tetap dilaksanakan, sambari pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal badan baru tersebut.

“Saya kira kita semua menyadari bahwa kita semua harus melakukan lebih baik, tidak perlu grusa-grusu ya istilahnya, karena publik tentu saja akan menilai sejauh mana prosesnya,” ujar Muliaman kepada iNews.id, Minggu (24/11/2024).

Kendati begitu, manajemen tetap mendorong agar BP Danantara segara diresmikan. Peluncurannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) selaku payung hukum sudah diterbitkan.

Ditargetkan, PP dan Perpres terbit setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja di beberapa negara

“Lebih mem-push lagi seperti yang sudah disampaikan bahwa mem-push lagi sehingga potensi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik, sayang kalau tidak begitu, potensi pertumbuhan ekonomi yang tidak optimal kita lakukan sulit kita mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen nantinya,” katanya. 

Di sisi lain, Muliaman mencatat potensi asset under management (AUM) yang dikelola mencapai 982 miliar dolar AS atau setara Rp15.584 triliun.

Dari jumlah AUM, 10,8 miliar dolar AS di antaranya berasal dari Indonesia Investment Authority (INA) dan sebagiannya dari nilai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, INA dan perusahaan pelat merah bakal dicaplok BP Danantara.

Dia memastikan, pengelolaan aset akan dilakukan secara kehati-hatian. “Saya kira kita perlu hati-hati ya, potensinya bisa mencapai itu (aset),” ucapnya.

Meski baru dibentuk, badan ini akan menaungi aset negara yang dipisahkan alias non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada tahap awal, dana kelolaan diperkirakan mencapai 600 miliar dolar AS atau setara Rp9.520 triliun (mengacu kurs Rp15.880 per dolar AS).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya