Debat Panas Awali Praperadilan Tom Lembong saat Giliran Jaksa Bawa Ahli - detik

 

Debat Panas Awali Praperadilan Tom Lembong saat Giliran Jaksa Bawa Ahli

Jakarta 

-

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menuding keterangan tertulis yang disampaikan oleh dua ahli jaksa saling mencontek. Perwakilan Kejaksaan Agung, Zulkifli, pun membantah tuduhan tersebut.

Perdebatan itu terjadi saat sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). Mulanya, Ari menilai adanya kesamaan keterangan tertulis dari kedua ahli tersebut.

"Ahli ini kita minta keterangannya untuk diminta keterangannya sebagai ahli karena beliau adalah seorang akademisi. Seorang guru besar yang kita harus menggagahi, hormati semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan, Yang Mulia ini, dalam membuat ini pun saling mencontek, saling menjiplak bagaimana?" kata Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Ari itu hendak dibantah oleh Zulkifli. Namun, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, memotong.

Dia mengatakan keterangan tertulis itu akan dikembalikan. Hakim mengatakan pengadilan akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh ahli secara langsung di pengadilan.

"Kalau ini kita anggap ahli yang disampaikan oleh para ahli ini, sekarang ini saya kembalikan ini. Nanti apa yang menjadi keterangan sekarang ini dalam proses keterangan ini, itu yang akan kami anggap," jelas hakim.

Ari tetap mempermasalahkan keterangan tertulis yang memiliki kemiripan itu. Dia mempertanyakan kredibilitas para ahli.

Ari kemudian mempertanyakan sosok yang membuat keterangan tertulis tersebut. Menurutnya, ada andil jaksa dalam keterangan tertulis untuk para ahli.

"Ini pertanyaan, anda yang membuat ini atau beliau yang membuat?" kata Ari.

"Loh, anda menuduh," kata Zulkifli.

"Ini konspirasi, bagaimana pendapat dibuat oleh jaksa?" kata Ari.

Ari meminta agar Zulkifli kembali membaca keterangan tertulis dari ahli. Hakim menegaskan keterangan yang disampaikan di pengadilan yang akan dipertimbangkan.

"Kalau bisa kita buat persidangan ini jadi terang benderang, kalau ini jadi pertentangan, menyangkut masalah pendapat ini, saya pasti pun dari pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing. Ini benar, ini benar, ini tidak benar, ini tidak benar," ujar hakim.

"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua, bahwa kalau ini jadi pertentangan, hasil pendapat ini, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini, apapun yang jadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, sehingga keleluasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli, saya persilakan," sambung hakim.

Ari tetap menuding keterangan tertulis itu terdapat indikasi rekayasa. Jaksa pun kembali membantahnya.

"Kami hanya ingin menyampaikan, bahwa ahli ini tidak benar keterangannya sebagai ahli, untuk membuat terang masalah ini. Kan begitu. Tetapi, dengan juga adanya indikasi rekayasa seperti ini," kata Ari yang dipotong oleh Zulkifli.

"Untuk apa kami periksa lagi ahli," sambungnya.

Zulkifli meminta Ari untuk mendengarkan penjelasannya terlebih dulu. Namun, Ari mengatakan akan melaporkan hal tersebut karena dinilai menjiplak.

"Sebentar saya belum selesai, anda membuat penilaian sendiri tentang karya," kata Zulkifli.

"Poinnya saja," kata Ari.

"Bukan masalah poin ya, ketika dua ahli memiliki pendapat sama pada satu soal, kenapa anda harus mempersoalkan?" kata Zulkifli.

"Titik komanya sama," kata Ari.

"Yang kedua, ini dua hal berbeda, halaman dan poin-poin yang disampaikan juga berbeda, harus dicermati dahulu. Maka ketika penasihat hukum mengatakan ini soal jiplak, ini persoalan serius, anda harus menghargai kehadiran," ujar Zulkifli.

Hakim menengahi perdebatan sengit itu. Hakim menegaskan dirinya akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di dalam persidangan.

"Hasil pendapat ini jadi pertentangan, ahli ini hari ini dihadirkan di sini, apa yang disampaikan ahli di sini akan menjadi pertimbangan," kata hakim.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan melawan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Jaksa menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Simak juga Video 'Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangkanya':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/haf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya