Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati- CNN Indonesia

 

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

Diduga penembakan tersebut berkaitan dengan bekingan tambang ilegal. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya