Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Penyelundupan Pilihan

    Fantastis! Nilai Penyelundupan di Indonesia Selama 4 Tahun Capai Rp216 Triliun - Sindonews

    3 min read

     

    Fantastis! Nilai Penyelundupan di Indonesia Selama 4 Tahun Capai Rp216 Triliun

    Menko Polkam Budi Gunawan (BG) menyebut, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia selama 4 tahun terakhir mencapai Rp216 triliun. Foto/istimewa

    JAKARTA 

    - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)

    Budi Gunawan 

    (BG) menyebut, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia selama 4 tahun terakhir mencapai Rp216 triliun.

    Hal itu dikatakan BG saat konferensi pers Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur.

    "Data intelijen keuangan selama kurun waktu 4 tahun terakhir total transaksi penyelundupan telah mencapai Rp216 triliun,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

    Baca Juga

    Menko Polkam Ungkap Daerah Rawan di Pilkada 2024

    Mantan Kepala Badan Intelijen (BIN) ini menyebut, penyelundupan itu membuat produk lokal sulit berkembang. Berdasarkan data yang dihimpun Desk Penyelundupan telah berhasil menggagalkan ratusan penyelundupan mulai produk garmen hingga minuman keras.

    "Sepanjang tahun ini Desk Penyelundupan telah melakukan penindakan sebanyak 213 kali terhadap penyelundupan produk-produk garmen, tekstil rokok minuman keras, narkotika, dan sebagainya," ucapnya.

    Baca Juga

    17 Perwira Bareskrim Polri Dipindah oleh Kapolri, Wadirtipidum hingga Dirtipidkor

    Sejumlah modus penyelundupan, kata BG, saat ini juga telah terpetakan. "Kita telah memetakan modus-modus operandi penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uang," tandasnya.

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi

    (cip)

    Komentar
    Additional JS