Honor Ketua KPPS Pilkada Rp900 Ribu/ Bulan, Cair Kapan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). KPPS adalah mereka yang bertugas di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari jumlah 7 orang, yakni 1 ketua dan 6 anggota per TPS-nya. Dikutip dari situs Pemda Kabupaten Kendal, sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat upah alias gaji.
Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Dalam dokumen tersebut, tercatat daftar gaji KPPS Pilkada 2024, yakni:
- Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Mengenai tanggal pencairannya, gaji KPPS Pilkada 2024 kemungkinan akan dicairkan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Akan tetapi, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
(haa/haa)
Komentar
Posting Komentar