Inggris: Tetap Komunikasi, Tapi Bantu ICC Tangkap Netanyahu - CNN Indonesia

 

Inggris: Tetap Komunikasi, Tapi Bantu ICC Tangkap Netanyahu

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Inggris menyatakan akan mematuhi perintah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menginjakkan kaki di London.

Kendati begitu, Inggris bakal terus berkontak dengan Netanyahu untuk merundingkan sejumlah hal termasuk terkait gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina.

Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengatakan pihaknya akan terus berbicara dan bertemu dengan Netanyahu untuk membahas sejumlah isu, salah satunya mengenai gencatan senjata di Gaza dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.

"Saya percaya itu adalah masalah penting yang membutuhkan keterlibatan dari kami di pemerintahan," kata Lammy pada Rabu (27/11), seperti dikutip Reuters.

"Saya tidak melihat adanya situasi yang mengharuskan saya tidak bicara dengan perwakilan terpilih dari pemerintah Israel," lanjut dia.

Lammy berujar kontak itu diperlukan untuk mengatasi permasalahan penting yang sedang terjadi saat ini.

Meski demikian, ia menegaskan Inggris bakal tetap mematuhi ICC yang telah memerintahkan seluruh negara anggota untuk menangkap Netanyahu apabila bepergian ke negara mereka. Inggris adalah salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma ICC.

"Jika mereka (Netanyahu dan buronan ICC lainnya) yang disebutkan berusaha masuk ke negara kami, saya tidak memiliki keleluasaan dalam hal ini. Saya akan mengeluarkan perintah tersebut, meneruskannya ke pengadilan, dan pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan hukum kami," ujar Lammy kepada komite urusan luar negeri parlemen.

Lammy mengatakan di bawah hukum Inggris, ia memiliki kewajiban untuk meneruskan permintaan surat perintah ICC ke pengadilan dalam negeri.

Pada Kamis (21/11) pekan lalu, ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang keduanya di Palestina.

Perintah serupa juga dirilis bagi kepala Brigade Al Qassam Hamas, Mohammed Deif, yang kondisi dan keberadaannya saat ini tak diketahui.

ICC menyatakan pihaknya menemukan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

ICC menyebut para petinggi Israel itu melakukan kejahatan perang yakni dengan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya kepada rakyat Palestina.

Israel telah mengutuk keras keputusan ICC ini. Negeri Zionis menyebut perintah ICC merupakan tindakan yang memalukan dan tidak masuk akal.

Netanyahu juga sudah buka suara merespons perintah penangkapannya. Ia berujar ICC telah melakukan tindakan antisemit.

"Keputusan antisemit dari Mahkamah Pidana Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern, dan akan berakhir dengan cara yang sama," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, Kamis (21/11).

Pengadilan Dreyfus merujuk pada peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi secara keliru divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.

(blq/rds)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya