IOJI Paparkan Dugaan Pelanggaran Kapal-kapal Asing di Wilayah RI - deti

 

IOJI Paparkan Dugaan Pelanggaran Kapal-kapal Asing di Wilayah RI

Jakarta 

-

Pelbagai dugaan pelanggaran yang terdeteksi dilakukan kapal asing di lautan Indonesia masih terjadi. Kapal-kapal asing itu terdiri atas kapal ikan, kapal riset, dan kapal penjaga pantai (coast guard) China.

Perkembangan situasi keamanan laut di perairan dan yurisdiksi Indonesia ini dipaparkan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), lembaga think-tank independen yang menaruh perhatian pada isu kemaritiman. Paparan disampaikan secara hibrida lewat jumpa pers fisik dan virtual via Zoom, Jumat (22/11/2024).

Analis senior IOJI, Imam Prakosa, menyampaikan ada kapal-kapal ikan Vietnam yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara. Ini termasuk penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Total ada 280 kapal ikan asing dari Mei hingga Desember 2016 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 2,98 triliun, hampir setara dengan nilai produksi 4.752 kapal nelayan lokal Natuna dalam satu tahun pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada perkembangan positif dari kapal-kapal ikan Vietnam baru-baru ini. Kapal-kapal itu tak lagi masuk ke ZEE Indonesia. Imam menduga itu karena ada perundingan batas maritim antara RI dengan Vietnam.

"Ada pergerakan sejak April 2024 sampai sekarang. Kapal-kapal Vietnam dan kapal penjaga Vietnam mulai bergeser ke utara sedikit. Sebelumnya, mereka sampai di dekat garis landas kontinen," tutur Imam.

Lain kapal Vietnam, lain pula kapal dari China. Pada 18-29 Agustus, ada kapal ikan dari China bernama Fu Yuan Yu 8507 berada di Laut Natuna Utara selama 11 hari.

Sebenarnya, kapal ikan asing (KIA) boleh menangkap ikan di Indonesia asalkan seusai aturan. Sudah ada Port State Measures Agreement (PSMA) to Prevent, Deter, and Eliminate IUU Fishing, diadakan FAO. Kapal ikan asing yang mau menangkap ikan harus mengunjungi dulu empat pelabuhan ini: Pelabuhan Utama (PU) Benoa di Bali, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman di Jakarta, PPS Bitung di Sulawesi Utara, dan PPS Bungus di Padang.

Namun demikian, ternyata masih ada saja kapal ikan asing yang tidak patuh dan malah mengunjungi pelabuhan non-PSMA. Misalnya kapal ikan berbendera Jepang bernama Seifuku Maru 78 dengan bobot 379 GT mengunjungi pelabuhan Ciwandan di Banten pada 31 Mei 2024, kapal pengangkut ikan berbendera China bernama Fu Yuan Yun 993 berbobot 3450 GT mengunjungi Pelabuhan Oping di Pulau Seram pada 17 September 2024.

"Ini menjadi celah illegal fishing. Tentu perlu perhatian kita semua, tentunya pemerintah Indonesia," kata Imam.

Selain kapal ikan, ada kapal riset yang juga 'asal terobos' saja di lautan Indonesia. Ada kapal Bei Diao 996, kapal riset pemerintah China bertipe tester vessel membawa peralatan penelitian laut dalam, disebut sebagai kapal uji untuk laut dalam dari China yang terbesar dan terlengkap. Kapal ini masuk dari Samudera Hindia ke Selat Sunda, bahkan melintasi laut utara Jakarta. IOJI mencatat ini sebagai anomali pada Oktober 2024.

"Ketika kita amati saat kapal ini kembali ke Tiongkok dan melintas di Selat Sunda, ternyata kapal ini keluar dari jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I. Seharusnya kapal ini tidak boleh keluar koridor ALKI. Tapi apa yang dilakukan kapal ini adalah keluar dari koridor ALKI hingga sampai ke utara Jakarta. Itu memang keluarnya jauh sekali. Melewati Kepulauan Seribu, ke utara, terus kembali ke Tiongkok," tutur Imam.

Kapal asing lewat Selat Sunda tapi keluar jalur. (Dok IOJI)Kapal asing lewat Selat Sunda tapi keluar jalur. (Dok IOJI)

Pada setahun sebelumnya, September 2022, kejadian serupa pernah terjadi dilakukan kapal riset pengendali satelit dari China, namanya Yuan Wang 5. Namun saat itu, kapal itu tidak sampai keluar koridor ALKI karena TNI AL buru-buru menggiring kapal tersebut kembali ke koridor ALKI, semacam jalur kapal yang diperbolehkan dilewati kapal-kapal asing semacam ini.

Selanjutnya, ada kapal penjaga pantai dari China atau China Coast Guard di Laut Natuna Utara dari Oktober sampai November 2024. Pada 5 Oktober 2024, kapal Geo Coral berbendera Norwegia memulai survei eksplorasi migas untuk perusahaan BUMN RI, yakni Pertamina. Namun selanjutnya, 19 Oktober 2024, kapal China Coast Guard 5402 masuk ke Laut Natuna Utara mengganggu survei tersebut.

"Ibaratnya, kita sedang mengusahakan atau memeriksa halaman rumah kita, terus ada satu orang yang bahkan bukan tetangga depan rumah, datang dari area yang sangat jauh, melihat, membayang-bayangi, dan mengikuti apa yang sedang kita lakukan. Itu suatu gestur yang sangat tidak nyaman bagi Indonesia," kata senior Advisor IOJI, Grace Binowo.

Sebagaimana diketahui, China punya klaim sendiri mengenai wilayah maritimnya yakni sembilan garis putus-putus atau nine dash line. Garis China tersebut menabrak wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara. Indonesia tidak mengakui klaim Nine Dash Line China.

(dnu/dhn).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya