Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Slipi Bertambah Jadi 2 Orang, Seluruhnya Pemotor - Kompas

 

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Slipi Bertambah Jadi 2 Orang, Seluruhnya Pemotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah korban jiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pagi bertambah menjadi dua orang. Seluruh korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor.

“Iya (yang meninggal dunia menjadi dua), yang luka berat (dan dirawat) di Rumah Sakit Pelni akhirnya meninggal dunia,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Selasa.

Korban kecelakaan yang meninggal dunia itu yakni AL (31), pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6022 PYA.

Baca juga: Bukan Rem Blong, Kecelakaan Beruntun di Slipi karena Sopir Truk Mengantuk

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), AL beralamat di Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

“Kaki korban AL terpisah dari badan,” ujar Ojo.

Sementara, korban kedua yang meninggal dunia yakni AR (36), pengendara sepeda motor dengan nomor polisi B 5136 TCD. AR merupakan warga Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

“Korban AR meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni dengan luka di bagian kepala dan kaki,” kata Ojo.

Adapun truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi disebut melanggar jam operasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Langgar Jam Operasional

Aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.

“Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut,” kata Latif.

Polisi telah menangkap sopir truk berinisial AZ (44) dan membawa pelaku ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan tes urine, sopir dinyatakan negatif narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya