KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK kini telah berhasil menyita 44 aset bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dari 44 aset bidang tanah dan bangunan kasus dugaan korupsi LPEI ditaksir mencapai nilai total sebanyak Rp 200 miliar.
"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat 8 November 2024.
Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Meski begitu, penyitaan yang dilakukan KPK ini belum termasuk dalam aset kendaraan hingga barang lainnya.
"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," tutur Tessa.
Jubir berlatar belakang Polri itu, menjelaskan bahwa status aset yang diagunkan dalam kasus dugaan korupsi LPEI ini masih dalam tahap bidikan penyidik.
"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," sebut Tessa.
"KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bahkan, dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan di KPK.
Penyampaian dugaan korupsi dana LPEI ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Proses dugaan korupsi itu juga sempat disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mendapatkan laporan langsung dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
KPK ternyata juga telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut sejak lama. Laporan itu diterima dari masyarakat.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," kata dia.
"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya.
Prabowo Tak Mau Kaji Ulang 10 Capim, KPK Bilang Begini
Presiden RI Prabowo Subianto mengaku tak mau mengkaji ulang 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang sudah disetorkan kepada DPR RI.
VIVA.co.id
12 November 2024
Komentar
Posting Komentar