KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024 - Sindo news

 

KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024

KPU telah membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Foto/SINDOnews

JAKARTA 

- Komisi Pemilihan Umum

(KPU) 

telah membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara

Pemilu 2024 

untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Lantas, seperti apa peran Badan Ad Hoc di Pemilu 2024?

Dikutip dari akun Instagram resmi KPU RI pada Minggu (20/11/2022), disebutkan Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga

KPU Dorong Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Termasuk juga Panitia Pemilihan Luar Negeri PPS (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. KPPS.

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU. Honor ini mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat dari pemilu sebelumnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas Badan Ad Hoc.

"Itu untuk honor Badan Ad Hoc sekitar Rp34,4 triliun, (dengan persentase) 44,9 persen," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Jumlah Badan Ad Hoc itu sendiri di antaranya kelompok PPK sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, dan KPPS sekitar 5.665.717 orang. Tak hanya itu, anggaran juga dimaksudkan untuk badan hukum di luar negeri serta dukungan sekretariat badan hukum.

Baca Juga

KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

"Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," kata Hasyim.

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Lihat Juga: Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Lempar ke Bawaslu

(kri)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya