Usulan KPU Jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam: Penting Pengkajian yang Dalam - Sindonews

 

Usulan KPU Jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam: Penting Pengkajian yang Dalam

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan usulan KPU menjadi badan ad hoc atau lembaga yang tidak tetap memiliki kelebihan dan kekurangan. Foto/Danan Daya Arya Putra

JAKARTA 

- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

(Menko Polkam) Budi Gunawan 

menyatakan usulan Komisi Pemilihan Umum

(KPU) 

menjadi badan ad hoc atau lembaga yang tidak tetap memiliki kelebihan dan kekurangan.

Oleh karena itu, penting dilakukan pengkajian mendalam sebelum hal tersebut diputuskan.

Baca Juga

KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kesiapan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/11/2024).

"Saya kira mengubah status KPU menjadi badan ad hoc tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin kita capai," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di gedung utama kantor Kemenko Polkam, Jakarta.

"Oleh karenanya memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak daripada perubahan KPU tersebut terkait dengan independensi, kemudian kredibilitas dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu ke depan yang bebas dan aktif," lanjutnya.

Dia menekankan perlu adanya diskusi secara terbuka ataupun masukan-masukan dari elemen masyarakat sebelum diputuskan perubahan hal tersebut.

Baca Juga

KPU Anggarkan Rp34,4 Triliun untuk Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

"Dalam rangka membantu di dalam menentukan arah mana yang terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU ini ke depan," tandasnya.

Adapun terkait KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi badan Ad Hoc sempat diusulkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Usulan itu juga sempat diungkapkan anggota baleg DPR RI Saleh Daulay.

Tujuan usulan tersebut untuk penghematan anggaran negara. Sebab anggaran untuk penyelenggaraan pemilu terbilang cukup besar.

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Lihat Juga: Rohidin Mersyah Jadi Tersangka KPK, Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

(shf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya