KPU Surabaya Jamin Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Masih Bisa Mencoblos di Pilkada 2024, Begini Caranya! - Radar Surabaya

 

KPU Surabaya Jamin Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Masih Bisa Mencoblos di Pilkada 2024, Begini Caranya! - Radar Surabaya

RADAR SURABAYA 

— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menghimbau, warga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (

DPT 

) atau Daftar Pemilih Tambahan (

DPTb 

) masih dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara di bulan November nanti.

Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb, tetap diizinkan untuk mencoblos.

Menurut dia, mereka dapat menggunakan KTP elektronik (KTP-el) sebagai identitas di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP tersebut.

"Itu merupakan amanat undang-undang (untuk melindungi hak pilih bagi para pemilik suara)," kata Naafilah. 

Mereka yang memilih menggunakan KTP itu nantinya akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jadi meski tidak tercatat di DPT ataupun DPTb, data mereka nantinya akan tetap terlampir telah menyalurkan hak suaranya.

Merujuk pada Pasal 348 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el pada TPS yang sesuai dengan alamat domisilinya.

Namun, proses melaksanakannya hanya dalam satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup.

"Tetapi (proses pencoblosannya) hanya bisa dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai," jelasnya.

Naafilah menegaskan, ketentuan ini bertujuan untuk memastikan agar semua warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Namun, pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya dengan mekanisme ini harus memperhatikan waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan.

“Dengan aturan ini, KPU berupaya menjamin inklusivitas proses pemilu. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dapat memanfaatkan kesempatan ini, namun tetap harus datang tepat waktu sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (dim)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya