Menkum Ungkap Prabowo Setujui Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, tapi... - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan narapidana (napi) kasus penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
"Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi, prinsipnya presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kendati demikian, kata dia, pemindahan itu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pemindahan tersebut.
"Makanya presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya.
Supratman meminta kepada negara sahabat untuk mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan.
"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," kata dia.
Supratman mengungkapkan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan Presiden Prabowo ingin melakukan pemindahan tahanan.
"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pemindahan napi Bali Nine masih dalam tahap pembahasan. Oleh sebab itu, dia menyebut belum ada tanggal pasti kapan napi Bali Nine dipulangkan ke negara asalnya.
Dia menyebut pemindahan tahanan telah diatur dalam pasal 48 ayat (1) Undang-undang Pemasyarakatan yang menyebut dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Sementara ketentuan pemindahan narapidana termuat dalam ayat (2).
"Ya sekarang belum ya (ada tanggal pemulangan), karena masih dalam pembahasan, artinya sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan memang pasal 45, ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoner," kata Agus.
Komentar
Posting Komentar