Pengamat Sebut 95 Persen Kawasan Perumahan di Bodetabek Tak Ada Layanan Angkutan Umum

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan sekitar 95 persen kawasan perumahan di Bodetabek tersebut tidak memiliki akses layanan transportasi umum.

Pengamat Sebut 95 Persen Kawasan Perumahan di Bodetabek Tak Ada Layanan Angkutan Umum. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Berdasarkan data Badan Pengelola Taperum yang dihimpun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek per April 2024, ada sekitar 1.951 kawasan perumahan di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Namun, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan sekitar 95 persen kawasan perumahan di Bodetabek tersebut tidak memiliki akses layanan transportasi umum.
Kawasan perumahan itu tersebar di Kabupaten Bekasi sebanyak 667 kawasan perumahan, Kabupaten Bogor 511 kawasan perumahan, Kabupaten Tangerang 395 kawasan perumahan, Kota Bekasi 56 kawasan perumahan, Kota Bogor 33 kawasan perumahan, Kota Depok 38 kawasan perumahan, Kota Tangerang 31 kawasan perumahan, dan Kota Tangerang Selatan 93 kawasan perumahan.
"Beban masyarakat, khususnya generasi muda, saat ini cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor," ujar Djoko dalam keterangannya kepada IDX Channel, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, kawasan perumahan yang ditempati oleh generasi muda, yang juga banyak di wilayah tersebut, tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi.
"Seharusnya sudah dirancang tidak lebih dari 500 meter dari hunian sudah mendapatkan layanan angkutan umum," lanjut Djoko.
Dia pun mencontohkan sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri. "Namun, saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis, bahkan sudah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada," kata Djoko.
Menurutnya, masih perlu upaya lain untuk meningkatkan akses angkutan umum di Bodetabek, yakni mencari pendanaan (funding) pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti pengenaan tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat dari Kementerian Keuangan.
(FRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar