Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Pemilu - Halaman all - TribunNews
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilih menggunakan hak pilihnya untuk calon kepala daerah tingkat satu dan dua, yaitu gubernur dan bupati/wali kota.
Hasil Pilkada Serentak 2024 pasti dinantikan masyarakat.
Pada perhitungan pemilihan, terdapat istilah exit poll, quick count, dan real count.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan exit poll, quick count, dan real count?
Pengertian Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih di TPS.
Data exit poll diambil dari orang yang selesai mencoblos.
Dikutip dari Kompas, contoh sederhananya, peneliti dari lembaga survei atau pihak yang melakukan exit poll akan bertanya kepada pemilih secara acak, dengan pertanyaan seperti 'Siapa tadi yang dipilih?' dan 'Apakah puas dengan pelaksanaan Pemilu?'.
Dilansir Tribun Pontianak, exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan ilmu statistika untuk penghitungannya.
Hasil dari pertanyaan kepada pemilih menjadi sumber data exit poll.
Baca juga: 15 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024, Hasil Suara Andika-Hendi VS Luthfi-Taj Yasin
Pengertian Quick Count
Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Real Count
Sementara itu real count atau hitung resmi adalah proses perhitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU.
Real count menjadi dasar pengumuman pemenang dalam pemilu.
Proses ini melibatkan seluruh TPS dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Pada prosesnya, real count melakukan pengumpulan data TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjenjang ke atas.
KPU kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid kemudian dihitung.
Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.
Hasil ini legal dan resmi untuk menentukan pemenang pemilu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pengertian Exit Poll, Gambaran Hasil Survei Suara Terbanyak Pemilu Tahun 2024.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunPontianak.co.id)
Komentar
Posting Komentar