Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan - IDX Channel

 

Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan - Bagian all

Menaker Yassierli memastikan aturan kenaikan UMP 2025 lewat Permenaker ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan. (Foto Binti M/MPI)

Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan. (Foto Binti M/MPI)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.

“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” kata dia.

Sementara itu, Yassierli mengatakan, sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear,” ujar dia.

“Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” katanya.

(Dhera Arizona)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya