Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Satu WNA - Halaman all
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa siang, 5 November 2024, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap pada pukul 14.05 WIB adalah IS (38), warga Aceh Timur, bersama dengan MH (41), warga negara Myanmar.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Polisi yang terdiri dari tim gabungan dari Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya di Aceh Timur.
Ketiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial IS (38) warga Aceh Timur, MH (41) warga negara Myanmar, dan AY (64) warga Aceh Timur.
Salah satu dari ketiganya merupakan warga negara asing (WNA). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa siang, 5 November 2024, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap pada pukul 14.05 WIB adalah IS (38), warga Aceh Timur, bersama dengan MH (41), warga negara Myanmar.
Penangkapan berlanjut pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di mana tim mengamankan AY (64), juga warga Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.
"Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda.
Baca juga: 19 Imigran Rohingya di Aceh Timur Kabur dari Penampungan dalam Lima hari
MH bertindak sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
IS berperan menjemput para WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sementara AY adalah pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA tersebut sekaligus menjadi tekong," ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sayangnya, enam orang dari kelompok tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan peristiwa ini, Polres Aceh Timur segera membentuk tim penyelidik.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa IS alias Wanda terlibat dalam penyelundupan ini.
IS dan MH ditangkap saat melintas dengan mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Baca juga: Hakim Vonis Nakhoda Penyelundup Rohingya di Aceh Besar 8 Tahun Penjara
Dari keterangan IS, terungkap bahwa kapal yang digunakan untuk mengangkut para Rohingya dimiliki oleh AY alias Apabit.
Atas informasi ini, tim langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap AY.
Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan finansial dari aksi ini.
MH diberi upah oleh agen penyelundupan, Molofi Abdul Rohim, sebesar 200.000 Taka atau setara Rp26.319.371.
IS alias Wanda menerima bayaran Rp1.000.000 per orang, dengan total transfer dari agen Molofi mencapai Rp128.000.000.
AY sendiri memperoleh keuntungan sekitar Rp52.500.000 atas jasanya membawa Rohingya dari perairan Padang Tiji ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit ponsel Android, dua telepon satelit, satu unit kapal bermotor KM Jeddah 01, uang tunai Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI, satu kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca juga: Peneliti Temukan Kota Kuno Berusia 4.000 Tahun Tersembunyi di Oasis Arab Saudi
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Ungkap Andil Ridwan Kamil dalam Keputusan Adopsi Lily, Awalnya Sempat Ragu
Baca juga: Kabar Duka, Ulama Kharismatik Aceh Abu Ishak Lamkawe Meninggal Dunia
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya, Satu WNA, Dua Warga Aceh Timur,
Sumber: Serambi Indonesia
Komentar
Posting Komentar