PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena - detik

Share This

 

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

Jakarta 

-

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut.

Lantas, jika PPN naik menjadi 12% mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?

Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor barang kena pajak
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

(acd/acd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages