Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan PPN 12%

    PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena - detik

    1 min read

     

    PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

    Jakarta 

    -

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut.

    Lantas, jika PPN naik menjadi 12% mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?

    Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

    - Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    - Impor barang kena pajak
    - Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    - Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    - Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    - Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
    - Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
    - Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

    (acd/acd)

    Komentar
    Additional JS